Friday 9 May 2014

Implementasi Politik dan Strategi Nasional


Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu Implementasi Politik dan Strategi Nasional?
2.      Seperti apa penerapan Implementasi Politik dan Strategi Nasional?
3.      Bagaimana peran Strategi Nasional menanggapi tentang Implementasi Politik?

C.    TUJUAN
Tujuan yang ingin kami capai adalah :
1.      Mengetahui pengertian Implementasi Politik dan Strategi Nasional.
2.      Memahami dan mengerti mengenai pengimplikasian politik dan strategi nasional.
3.      Mengetahui peran dari strategi nasional menanggapi implementasi politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.    Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.    Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.    Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.          Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

B.                 Penerapan Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam bidang-bidang pembangunan nasional pada masa Orde Baru dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GHBN), sehingga saatitu berungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional. Ketetapan MPR tentang GHBN menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan memperhatikan sungguh-sungguh saran DPR yang selanjutnya bersama pemerintah menyusun APBN.
Pasca Orde Baru perubahan Undang Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian Presiden bukan lagi mandataris MPR yang harus melaksanakan tugas sesuai dengan arahan MPR sebagaimana dituangkan dalam GBHN. Karena itulah dapat dimengerti bahwa dalam ketentuan Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen tidak dijumpai lagi apa yang dinamakan GHBN sebagai salahsatu ketetapan MPR yang merupakan acuan pokok bagi Presiden dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan tidak adanya lagi GBHN dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Disinilah perlu dimengerti bahwa dengan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, dapat dikatakan bahwa Presiden terpilih terikat “kontrk politik” dengan takyat, terutama adalah para pemilihnya. Dalam kontrak politik tersebut secara implisit apa yang harus dilakukan oleh Presidan adalah mewujudkan visi, misi, serta program-program yang ditawarkan kepada masyarakat saat dirinya berkampanye dalam pencalonan sebagai Presiden. Menjadi kewajiban Presiden terpilih untuk merealisasikan visi, misi, serta program tersebut dalam masa pemerintahannya. Atas dasar visi, misi, dan program itu pula masyarakat barhak untuk menuntut raelisasinya pada Presiden terpilih.
Atas dasar logika semacam itu maka dengan terpilihnya seorang Presiden,konsekuensinya visi, misi, serta program-program yang ditawarkannya dalam pencalonan, menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dokumen perencanaan pembangunan yang dimaksudkan, pada periode sekarang adalah rencana pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2010. RPJMN sebagaimana dimaksud merupakan Penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil pemilu yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2009. Akhirnya RPJMN harus menjadi pedoman bagi:
a.         Pemerintah (Pusat) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
b.         Kementrian/ lembaga dalam menyusun Renstra-KI
c.         Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah
Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, sebagaimana dimaksud secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.         Visi Indonesia 2014 : “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN.” Dengan penjelasan sebagai berikut:
Kesejahteraan Rakyat. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya bangsa. Tujuan penting ini dikelola malalui kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demokrasi. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang demokrtais, berbudaya, bermartabat dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab serta hak asasi manusia.
Keadilan. Terwujudnya pembnagunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat serta aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
2.         Misi Pembangunan 2010-2014
Misi 1       : Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang sejahtera.
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia yang sejahtera merupakan tujuan akhir dari pembentukan negar Indonesia. Kesejahteraan rakyat tidak hanya diukur secara material, akan tetapi diukur juga secara rohani yang memungkinkan rakyat Indonesia menjadi manusia yang utuh dalam mengejar cita-cita ideal, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan secara kreatif , inovatif, dan kanstruktif. Pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera mengandung pengertian yang dalam dan luas, mencakup keadaan yang mencukupi dan memiliki kemampuan bertahan dalam mengatasi gejolak yang terjadi, baik luar maupun dari dalam.
Misi 2       : Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi
Indonesiatelah tumbuh sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Proses demokrasi yang berjalan dalam lima tahun terakhir ini menunjukkan proses demokrasi yang semakin matang dan semakin dewasa. Meskipun demikian, masih diperlukan penyempurnaan struktur politik yang dititikberapkan pada proses pelembagaan demokrasi dengan menata hubungan antara kelembagaan bernegara. Penyempurnaan struktur politik, juga harus dititikberatkan pada peningkatan kinerja lembaga-lembaga penyelenggaraan. Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonami daerah, proses demokrasi di berbagai daerah yang ditandai dengan pemilihan langsung kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota oleh rakyat telah dilakukan di seluruh pelosok tanah air. Demokrasi telah berjalan pada arah yang benar.
Misi 3       : Memperkuat Dimensi Keadilan di semua Bidang
Pembangunan yang adil dan merata, serta dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di berbagia wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurango gangguan keamanan, seta menghapus potensi konflik sosial uantuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil. Pencepatan pembanguna dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh, perlu didiorang sehingga dapat melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat di berbagai daerah dangan mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilatah pengembangan ekonomi yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi. Upaya itu dapat dilakukan melalui pengambangan produk unggulan daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerjasama antarsektor, antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi di daerah.
      
3.         Strategi Pokok Pembangunan Nasional
Dalam rangka menghadapi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan di atas, ditetapkanlah strategi pokok pembangunan nasional sebagai berikut:
a.       Strategi penataan kembali Indonesia. Strategi ini diarahakan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan RI berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya NKRI, yang meliputi Pancasila, ndang-undang Dasar 1945, tetap tegaknya NKRI, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Strategi ini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai guncangan sebagai suatu siste sosial politik yang berkelanjutan. Disamping itu juga dimaksudkan untuk membangun demokrasi yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945, yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggungjawab di samping hak. Oleh karenanya bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan bahwa:
1.          Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi diperdebatkan.
2.          Bentuknegara tetap merupakan NKRI.
3.          Semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam lambang negara dihayati dan diprakterkan.
4.          Pemerintahan dipilih dan digantikan melalui proses pemilu yang demokratis oleh rakyat secara langsung
5.          Seluruh undang-undang harus dijiwai oleh semangat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
6.          Seluruh peraturan tidak melanggar perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengacu Pancasila dan UUD 1945.
7.          Dihindari perundangan dan peraturan yang diskriminasi terhadap warga Negara.
8.          Nilai-nilai luhur yang telah ada di masyarakat terus diperkuat untuk menghindarkan pemaksaan individu oleh individu lain, atau pemaksaan golongan oleh golongan lain dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang telah desepakati bersama.
9.          Negara menjaga dan menghormati hak-hak asasi warga negaranya.

b.      Strategi Pembangunan Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat  dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. Strategi ini diarahkan untuk pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunanyang kokoh. Pemenuhan hak dasar rakyatmeliputi:
1.          Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagikemanusiaan
2.          Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum
3.          Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman
4.          Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup yang terjangkau
5.          Hak rakyat untuk memperoleh kebutuhan pendidikan
6.          Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan
7.          Hak rakyat untuk memperoleh keadilan
8.          Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam politik dan perubahan
9.          Hak rakyat untuk berinovasi
10.      Hak rakyat untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
4.         Agenda Pembangunan Nasional 2010-2014
Dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010-2014, ditetapkan lima agenda utama pembangunan nasional tahun 2010-2014, yaitu:
Agenda I      : Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan   
                               Rakyat
Agenda II     : Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Agenda III   : Penegakan Pilar Demokrasi
Agenda IV   : Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Agenda V     : Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam bidang-bidang pembangunan nasional pada masa Orde Baru dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GHBN), sehingga saatitu berungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional. Ketetapan MPR tentang GHBN menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan memperhatikan sungguh-sungguh saran DPR yang selanjutnya bersama pemerintah menyusun APBN.
Strategi pokok pembangunan Nasional dilakukan dengan berbagai cara diantaranya strategi penataan kembali Indonesia dan strategi pembangunan Indonesia. Adapun agenda-agenda Pembangunan Nasional 2010-2014 yang terdiri dari 5 (lima) agenda.

DAFTAR PUSTAKA
Andrain, Charles F, 1992. Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana
Budiarjo, Mariam. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Utama.
http://falentino777.blogspot.com/2012/05/tugas-implementasi-politik-dan-strategi.html
http://galihsetyanta1711.wordpress.com/2013/05  /12/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
Subagyo, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: IKIP Semarang Press.

No comments:

Post a Comment